Terapkan, Transformasi Penyederhanaan Birokrasi

Minggu 20 Oct 2024 - 17:51 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Yang mana regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.

"Dalam penyederhanaan birokrasi nantinya dilakukan sesuai dengan transformasi organisasi sesuai dengan PermenPAN-RB nomor 25 tahun 2021, transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur PermenPAN-RB nomor 17 tahun 2021, dan transformasi sistem kerja KemenPAN-RB nomor nomor 7 tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia,"ungkap Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si.

Dikatakan Sukarni, jabatan fungsional merupakan jabatan karir ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan  keterampilan, yang mana katagori keahlian itu ada beberapa jenjang yaitu ahli pertama, muda, madya dan utama. Sedangkan katagori keterampilan ada jenjang pemula, terampil, mahir dan penyelia. 

"Sesuai dengan Peraturan MenteriPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar,"kata Sukarni.

Saat ini tergambar bahwa tugas jabatan fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit. 

"Sebelum JF diberlakukan maka lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada 3 hari ngurus angka kredit. Padahal mestinya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,"gumam Sukarni.

Untuk penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Sehingga para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. 

"Evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Penataan JF ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme pejabat dalam menjalankan tugasnya, untuk efesiensi dan efektivitas pengolahan SDM aparatur di Bengkulu Selatan, dan terutama pengembangan karir sesuai kebutuhan organisasi,"pungkas Sukarni.

Kategori :

Terkait