Koranradarseluma.net - Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan (Dik) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Penyidikan ini, didasari atas dugaan adanya mark up anggaran pada pembebasan lahan pada era tersebut. Pasalnya, total luas lahan yang dibebaskan adalah 55 ha saja, yang terbagi atas 3 tahun anggaran. Sedangkan total dana yang dipergunakan untuk pembebasan mencapai Rp 11 Miliar.
Penyidik menduga adanya indikasi mark up mengingat harga tanah pada era tersebut belum terlalu tinggi. Bahkan untuk harga tanah terkinipun, dana sebesar Rp 11 miliar terlalu besar jika untuk membebaskan 55 ha tanah.
Sebab pasaran harga terkini di Kabupaten Seluma jauh dibawah itu. "Hingga saat ini, kasus pembebasan lahan masih berjalan. Kemarin kita telah melakukan inventarisasi lahan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam melakukan inventarisasi lahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Dengan turun langsung ke lokasi, untuk mengecek lokasi pembebasan lahan. Bersama dengan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Tatanan Pemerintahan (Tapem), Lurah Napal dan juga masyarakat atau pemilik tanah.
"Inventarisasi ini kita lakukan, untuk memastikan bahwa lokasi pembebasan lahan memang ada. Sejauh ini ada dan telah dikuasai oleh Pemerintah," tegasnya.
Penyidik masih enggan membeberkan terlaluh jauh prihal kasus ini. Sebab proses penyidikannya masih berjalan. Namun belum lama ini, penyidik juga telah hampir menuntaskan kasus tukar guling aset pemkab seluma dan telah menetapkan 4 mantan petinggi seluma sebagai Tsk. Ke empatnya yakni Mantan Bupati, mantan Ketua DPRD, mantan Sekda hingga Mantan Kepala BPN. Semua petinggi yang terlibat dalam proses pengambilan kebijiakan tukar guling ditersangkakan.
Sedangkan pada kasus pembebasan lahan, pada 2009-2011 Bupati saat itu juga merupakan H Murman Effendi yang merupakan Tsk pada kasus Tukar guling pada saat ini.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Sumber dananya juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Sedangkan dalam prosesnya, belum diketahui apakah pembayaran langsung dilakukan oleh daerah atau melalui tim. Sebab penyidik belum membebarkan terlalu jauh prihal perkembangan kasus ini.