Koranradarseluma.net - Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tinggal difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja.
Pasalnya, proses input anggaran saat ini sudah rampung. "Untuk anggaran sudah selesai diinput. Tinggal lagi difasilitasi ke Kemendagri," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati melalui Kabid Anggaran Ismianto, kemarin.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Kabupaten Seluma saat ini dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh karena itu sebelum Perkada ditandatangani oleh Pjs maka pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dulu dari Mendagri soal rancangan Perkada.
Penggunaan Perkada sebagai dasar hukum perubahan APBD 2024 ini juga merupakan petunjuk dari Kemendagri. Tidak hanya di Kabupaten Seluma di daerah atau kabupaten lain hal ini juga terjadi. Penyebabnya karena ada transisi dari anggota DPRD periode 2019-2024 ke anggota DPRD periode 2024-2029.
Awalnya Seluma masih berharap Raperda Perubahan APBD 2024 dapat dibahas bersama dengan DPRD. Namun karena kelembagaan DPRD belum siap maka belum bisa melakukan pembahasan.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya perubahan APBD 2024 tidak disahkan atau diketok palu oleh anggota DPRD Seluma periode 2019-2024.
Oleh karena itu sebagai landasan hukum pengganti Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD 2024, pemerintah daerah Kabupaten Seluma menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Pilkada). Itu merupakan hasil koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Kemendagri.