Koranradarseluma.net - Sebagaimana diketahui, kasus tukar guling aset Pemkab Seluma saat ini telah menyeret 4 mantan petinggi Kabupaten Seluma, mulai dari mantan Bupati, Sekda, Ketua DPRD hingga mantan Kepala BPN tahun 2008.
Dan saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma juga masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Kasus ini bermula lantaran diduga adanya mark Up dalam pembebasan lahan. Sebab lahan 5 Hentar selama 3 tahun berturut-turut tersebut menelan anggaran hingga Rp 11 Miliar. Kasus inipun naik Dik.
Setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan-mantan pejabat Pemkab Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri juga telah turun ke lokasi, untuk melakukan inventarisasi lahan.
"Hingga saat ini, kasus pembebasan lahan masih berjalan. Kemarin kita telah melakukan inventarisasi lahan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri turun langsung ke lokasi, untuk mengecek lokasi pembebasan lahan. Bersama dengan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Tatanan Pemerintahan (Tapem), Lurah Napal dan juga masyarakat atau pemilik tanah.
"Inventarisasi ini kita lakukan, untuk memastikan bahwa lokasi pembebasan lahan memang ada. Sejauh ini ada dan telah dikuasai oleh Pemerintah," tegasnya.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.