Koranradarseluma.net - Terkait dengan permohonan penangguhan dari keluarga mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang telah ditetapkan status tersangka.
Bahkan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, sejak Senin, 14 Oktober 2024 yang lalu. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma belum menerima adanya surat pengajuan permohonan penangguhan dari keluarga tersangka.
"Sampai hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024 yang masuk ke kami belum ada. Terkait dengan penangguhan penahanan. Baik itu tersangka ME, MT maupun tersangka DH, itu belum ada penangguhan penahanan," terang Kajari Seluma, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana ketiga tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma yakni. H Murman Efendi, SH MH selaku Bupati Kabupaten Seluma Periode 2005 sampai dengan 2010.
Mulkan Tajudin saat itu selaku Sekretaris daerah Kabupaten Seluma Periode 2003 sampai dengan 2011. Serta Djasran Harhab saat itu selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.
Sedangkan untuk tersangka Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin, yang saat itu menjabat selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Periode 2004 sampai dengan 2009. Belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Lantaran yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lainnya.
"Jika ada nanti akan kita kaji terlebih dahulu. Baik itu alasan karena sakit atau apa, itu akan di kaji dari temen-temen penyidik yang melakukan penahanan," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, jika ke 4 mantan pejabat yang telah ditetapkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi sendiri (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.
Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Efendi tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara saudara Murman Efendi (selaku Bupati) dan saudara Murman Efendi (Selaku Perorangan). Kemudian, diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh Bupati Murman Efendi, berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sementara itu, terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang dijabat oleh Mulkan Tajudin dan Djasran Harhab selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma yang menjabat sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012. Saat itu termasuk dalam tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2008, berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 489 Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Jabatan Penanggungjawab dimana pada Diktum Kedua dinyatakan.
"Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008," tegas Kajari.
Dimana, tanah pengganti tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan Kabupaten Induk pada tahun 2003, yang selanjutnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.