Koranradarseluma.net - Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran merupakan Hutan Konservasi yang termasuk Kawasan Pelestarian Alam terluas di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kawasan yang telah ditata batas dan dipetakan secara definitif pada Tahun 2023 ini sejatinya merupakan alih fungsi dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang sejak Tahun 2011 lalu.
BACA JUGA:Tak Semua PPPK Guru, Dapat Sertifikasi
Kepala Dinas LHK Kabupaten Bengkulu Selatan, Haroni SP.MM bersama Kepala Bidang Kehutanan dan staf melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai arahan kebijakan pengelolaan Tahura Geluguran, Kemitraan Konservasi, dan Pembentukan KTHK di Dusun Karang Agung Desa Air Tenam yang menjadi salah satu lokasi dan buffer zone Tahura Geluguran, Senin (14/10/2024).
BACA JUGA:Hari Ke-21 Tahapan Kampanye, Polres Seluma Gelar Deklarasi Kampanye Damai
"Kepada para petani penggarap lahan disampaikan bahwa skema perhutanan sosial menjadi arus utama (mainstream) dalam pengelolaan hutan di Indonesia saat ini. Dalam Undang Undang Konservasi (5/1990) disebutkan bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. Ini mengamanahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat mutlak diperlukan dalam pengelolaan Hutan Konservasi, termasuk Tahura,"ungkap Kepala Dinas LHK Bengkulu Selatan (BS), Haroni SP.MM.
Sebagai habitat flora Bunga Bangkai dan Bunga Rafflesia dan fauna Harimau, Beruang Madu, Siamang, Owa-Owa, dan aneka Burung menjadikan kawasan hutan ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Konservasi, meskipun sebagian arealnya telah digarap oleh masyarakat sejak lama menjadi kebun kopi, durian, dan berbagai tanaman lainnya. Yang mana