Koranradarseluma.net - Baru sehari ditahan, Keluarga mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, mengaku akan mengajukan pemintaan penangguhan penahanan.
Alasannya, karena disebutkan kelkuarga yang diwakuli Yulmadi, Murman Effendi dalam kondisi sakit. Dikatakan Yulmai, bahwa Murman Effendi mengidap penyakit gula.
Diungkapkan Yulmadi selaku juru bicara keluarga H. Murman Effendi, SH, MH, pada Selasa (15/10), Murman harus tetap kontral.
" Kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk pak Murman ke Kejari Seluma. Kita akan coba mengusulkan dahulu diterima atau tidaknya yang jelas kita berusaha dulu" ungkapnya.
Ditambahkannya, dasar pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan H. Murman Effendi, SH, MH dalam kondisi sakit gula, yang memerlukan pengecekan rutin setiap seminggu sekali.
"Pak Murman punya penyakit gula setiap Minggu harus kontrol, atas dasar tersebut lah kita ajukan pengusulan penangguhan penahanan," Tutupnya.
Seperti diberitakan Radar Seluma sebelumnya, empat mantan petinggi Kabupaten Seluma yang ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Keempat mantan petinggi tersebut yakni, mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Rosnaini Abidin, S Sos atau Upik Bidin saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Seluma.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.