Rp4 Miliar TPG 50% dan Gaji 13 50% Akhirnya Dibayarkan

Kamis 11 Jan 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

PEMATANG AUR - Soal Tunjangan Prestasi Guru (TPG) 50 persen dan 50 persen gaji ke 13 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) guru, yang sebelumnya keraguan apakah dibayar atau tidak akhirnya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umun (DAU) Tambahan. Pembayarannya dilakukan menjelang pergantian tahun 2023 ke 2024.

Farzian, S.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma melalui Kasubag Keuangan menyampaikan bahwa saat ini 1.089 orang sudah menerima TPG 50 persen dan gaji 13 50 persen. Sedangkan 410 orang guru sudah menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil). 

"Untuk THR TPG 50 persen dan Gaji 13 50 persen sudah disalurkan. Kita salurkan itu pada tanggal 30 Desember 2023. Untuk total anggarannya termasuk dengan Tamsil itu Rp4 miliar lebih," kata Hermansyah Kasubag Keuangan Disdikbud Seluma, kemarin (11/1).

Adapun pemberian tambahan tunjangan sertifikasi guru dengan besaran 50 persen ini merupakan kebijakan yang telah disepakati oleh Kemendikbudristek dan Kemenkeu.

BACA JUGA:Sempat Terlambat, ASN Sudah Terima Gaji

Perlu diketahui sebelumnya bahwa kebijakan pemberian tambahan 50 persen pada tunjangan sertifikasi guru ini hanya bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Kebijakan tersebut juga meliputi pemberian gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Dalam PP nomor 45 tahun 2023, pencairan atau penyaluran tunjangan guru ASN tetap dilaksanakan dengan prinsip Tertib, Efisien, Efektif,Transparan, Akuntabel, dan Kepatutan.

Bagi guru ASN berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan.(adt) 

 

Kategori :