Pengembang Perumahan Wajib Sediakan 30% PSU

Selasa 09 Jan 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

PEMATANG AUR - Prasarana sarana utilitas umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Maka ketersediaan PSU yang belum optimal berpotensi menyebabkan beberapa masalah dalam perumahan dan kawasan permukiman. Sehubungan itu mendasar Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan  (Dinperkimhub) Kabupaten Seluma menyampaikan PSU merupakan kewajiban dari penyedia perumahan dengan luas 30 persen dari luas lokasi perumahan. 

Sebagaimana Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang kawasan perumahan dan permukiman, tiga puluh persen dari luas wilayah lahan perumahan adalah PSU. PSU ini meliputi jalan dan siring. PSU ini diserahkan ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah yang bertanggungjawab membangunnya," kata Erlan Suadi Kadis Perkimhub Seluma, kemarin. 

BACA JUGA:Sempat Diperpanjang Kuota PTPS di Tiga Kecamatan Sudah Terpenuhi

Bupati Seluma Erwin Octavian, SE memastikan jalan di lima Perumnas akan segera dibangun atau dimuluskan. Hal itu sehubungan dengan empa developer yaitu PT Akbar Pinau Gantung Estate perumnas di Cahaya Negeri, PT Kurnia Pratama Bengkulu Perumnas di Kelurahan Lubuk Kebur, PT Bima Cakra Konstruksi Perumnas di Babatan, PT Duta Graha Kencana Perumnas di Kelurahan Lubuk Lintang, dan PT Dua Graha Kencana di Desa Cahaya Negeri sudah menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma. 

Ya dari 11 Developer yang ada di Kabupaten Seluma baru lima yang menyerahkan PSU dan masih ada enam lagi yang belum. PSU ini juga menjadi catatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 8 intervensi KPK  meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Salah satunya yang masih lemah adalah soal APIP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perencanaan Penganggaran. Sehingga selain harus mempertahankan prestasi manajemen aset daerah ada banyak yang juga perlu ditingkatkan.(adt)

Kategori :