Koranradarseluma.net - Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma.
Selain telah menurunkan tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta, untuk melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan menurunkan tim auditor Konsultan Akuntan Publik (AKP), untuk melakukan penilaian Kerugian Negara (KN).
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Ia mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah merencanakan akan menurunkan tim auditor Konsultan Akuntan Publik dari Jakarta. Untuk melakukan penilaian Kerugian Negara.
"Insyaallah, jika tidak ada halangan. Besok (Red, Hari Ini) kita akan mendatangkan tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik. Untuk menentukan Kerugian Negara," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma bersama tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik. Akan turun ke lokasi tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008 yang berada di sekitar Pasar Sembayat yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.
Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui. Maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara. Dalam Penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.
Dalam penghitungan Kerugian Negara nantinya juga akan memerlukan waktu yang cukup lama. Karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan tukar guling. Agar kerugian negara yang nantinya didapatkan sesuai dan tepat.
"Nanti setelah hasil penghitungan Kerugian Negara telah dilakukan oleh tim auditor Konsultan Akuntan Publik. Nanti akan kita umkan lebih lanjut," pungkasnya.
Perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma ini akan segera mencapai endingnya. Jika Kerugian Negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.