PEMATANG AUR - Terkait usulan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma Iwan Harjo dari Partai PKP. Sampai saat ini Sekretariat DPRD Seluma masih menunggu kelengkapan administrasi dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP. Sebelum melanjutkan proses PAW anggota DPRD Seluma tersebut. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan bahwa saat ini Sekretariat telah melakukan verifikasi sebelum proses PAW. Namun masih ada yang belum dapat dilengkapi.
Salah satunya yakni surat keterangan tidak ada selisih di dalam internal PKPI. Jika sudah, tentunya sekretariat akan memproses jika semua administrasi sudah dilengkapi. "Yang baru masuk hanya ada surat pemberhentian Iwan Harjo dari PKPI, surat PAW, namun untuk keterangan tidak ada perselisihan di tubuh partai belum ada," ujar Deddy kemarin.
BACA JUGA:Kades Padang Serasan Dianiaya, Warga Tebat Kubu Diamankan
BACA JUGA:Dalami Kasus Dugaan Pungli, Ketua dan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jalani Pemeriksaan
Tim dari Sekretariat DPRD Seluma juga telah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP. Serta meminta klarifikasi ke Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan DPN Partai PKP yang memiliki pendapat berbeda mengenai PAW. Dijelaskan Kabag Hukum dan Persidangan Adiman, ternyata surat usulan PAW yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN PKP yang baru saat ini, dan kepengurusan DPN PKP saat ini telah terjadi perubahan dan sudah disahkan oleh Kemenkumham. "Usulan PAW yang disampaikan oleh DPK PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN Aslizar Nurdin Tanjung. Selaku ketua DPN PKP yang terbaru. Serta sudah disahkan oleh Kemenkumham," tegas Adiman.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Seluma, Mastawi mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Senin (20/11) siang. Kedatangan Ketua DPK PKPI Seluma ini dilakukan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus PAW Iwan Harjo, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. Namun berpindah ke partai Nasdem untuk menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sementara itu iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.
Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari partai PKPI se Indonesia, yang pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena partai PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. "Ada 154 anggota DPRD yang kondisinya seperti saya saat ini, jika mengacu pada putusan MK tahun 2013 dan SE Mendagri, maka langkah saya saat ini sudah benar," pungkasnya.(adt)