PH JK Ajukan Pledoi, Minta JK Dibebaskan

Selasa 24 Sep 2024 - 18:43 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Pada agenda sidang sebelumnya, Anak Pelaku JK dikenakan pada dakwaan berlapis. Atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat yang dilakukan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua petani kopi warga Kelurahan Sembayat.

Proses hukum dalam sistem peradilan anak, Pengadilan Negeri Tais menargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini. Karena status terdakwa masih anak dibawah umur.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak pelaku JK dan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua orang petani tersebut.

Telah terjadi pada awal bulan Agustus yang lalu. Yakni di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.

Kemudian satu pokok perkara lagi terhadap dua anggota Polres Seluma yang terjadi berselang sehari, pasca kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2024 malam yang lalu.

Dalam pokok perkara kedua tentang penganiayaan berat terhadap Polisi ini. Berkas Anak Pelaku JK masih dalam tahap pemberkasan oleh Satreskrim Polres Seluma.

Nantinya bakal menyusul setelah putusan agenda sidang pertama ini. Sedangkan sang adik Anak Pelaku JK. Yakni berinisial RK, hanya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Kategori :

Terkait

Selasa 24 Sep 2024 - 18:43 WIB

PH JK Ajukan Pledoi, Minta JK Dibebaskan