PH JK Ajukan Pledoi, Minta JK Dibebaskan
JK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sidang lanjutan terhadap anak pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pada Selasa (24/9) siang, yang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) JK.
Atas tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais.
PH anak pelaku (JK) mengajukan Pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais. Yakni, meminta Anak Pelaku (JK) dibebaskan dari tuntutan JPU.
Dengan pertimbangan Anak Pelaku (JK) tidak bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.
"Iya, hari ini agenda sidang Pledoi atau pembelaan dari PH Anak. PH anak mengajukan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang telah kita berikan pada sidang sebelumnya," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH usai agenda sidang.
Adapun Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH Anak Pelaku JK yakni. Meminta Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, untuk mempertimbangkan atas tuntutan dari JPU.
Dengan meminta Anak Pelaku dibebaskan dari hukuman, dengan alasan anak pelaku JK tidak bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.
"Intinya, PH anak meminta anak untuk dibebaskan. Menurut mereka anak tidak bersalah atau tidak terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.
Usai menjalani sidang Pledoi atau pembelaan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH.
Sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (25/9). Yakni dengan agenda sidang Replik atau tanggapan JPU atas Pledoi dari PH anak pelaku JK.
"Untuk sidang besok, Rabu (25/9) akan dilanjutkan dengan agenda sidang Replik atau tanggapan kita atas Pledoi dari PH anak," pungkasnya.
Dimana diketahui, jika atas perbuatan yang telah dilakukan anak pelaku JK, dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Tais dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.