Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dilakukan, lantaran belum memasuki babak masa kampanye, sehingga APS milik para kontestan dinilai melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos mengatakan, kelak pada masa kampanye letak dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) akan diatur lebih lanjut.
"Untuk APK nantinya berdasarkan zona hijau. Saat ini kami serta jajaran tengah melakukan penertiban terhadap APS. Hal ini karena tahapan kampanye belum dimulai dan dikhawatirkan nanti ada yang melanggar ketentuan atau aturan kampanye," sambungnya.
Ia mengatakan, proses penertiban akan dilaksanakan selama dua hari terhitung sejak Senin 23 September hingga Selasa 24 September 2024.
“Karena nanti tanggal 25 nya sudah masuk tahapan kampanye, jadi sudah diperbolehkan untuk pemasangan APK, namun di titik-titik yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dan selanjutnya pada masa tenang usai kampanye APK akan kembali ditertibkan oleh masing-masing Paslon dan akan ditertibkan apabila imbauan dari Bawaslu tidak diindahkan.
"Untuk ukuran dan juga titik yang boleh dipasang saat ini sedang kita rapatkan," tutupnya.