Bahaya Penyakit Hewan Ternak Zoonosis, dan Resikonya

Sabtu 21 Sep 2024 - 08:35 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penyembelihan ruminansia (hewan pemamah biak, seperti sapi dan kambing) betina produktif dan bahaya penyakit hewan ternak zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) kepada pelaku usaha penyembelihan atau pemotongan hewan ternak (jagal) di Gunungkidul.

 

Membuka acara, dalam sambutannya Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Prasetio Nugroho, S.E., M.H. menuturkan, Polda DIY bersama DPKH dan Dinkes Gunungkidul mengharapkan seluruh jagal di Gunungkidul mematuhi regulasi bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik. "Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).

 

Selain melakukan pengawasan lalu lintas ternak, Polda DIY juga mengharapkan jagal di Gunungkidul turut serta mendukung dan berupaya melakukan pencegahan munculnya penyakit hewan salah satunya antraks, agar tidak terulang dan kembali muncul hingga menjangkit ke manusia, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan situasi aman tenteram, khususnya menjelang pilkada serentak 2024 di Gunungkidul.

 

"Jagal diharapkan mematuhi regulasi tidak boleh menyembelih hewan ternak betina produktif dan memahami terkait bahaya penyakit hewan ternak zoonosis sehingga mereka dapat menyembelih hewan yang sehat dan berkelamin jantan," ungkapnya.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Medik Veteriner Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DPKH Gunungkidul drh. Ika Tuti Kustianingsih, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Gunungkidul Sidig Hery Sukoco, S.K.M., M.P.H. dan Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hadi Purwanto, S.H. yang dilaksanakan Kamis 19 September 2024 di Griya Hinggil (GH) Resto Jalan Kyai Legi RT.7/RW.4, Bansari, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, DIY.

 

Dalam kesempatan itu, Ika Tuti menyampaikan, manusia memiliki risiko tertular penyakit melalui hewan ternak yang dikenal dengan zoonosis, salah satunya antraks. DIY merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang endemik penyakit antraks. "Sejak 2019 kasus antraks setiap tahunnya selalu muncul, wabah penyakit ini terjadi secara konsisten tetapi terbatas pada wilayah tertentu di kabupaten Gunungkidul," ucapnya.

 

Sementara itu, menurut Sidig Hery, kasus antraks yang kembali berulang di wilayah Gunungkidul memerlukan langkah-langkah penanganan yang tuntas dan upaya pencegahan secara masif. Untuk itu salah satu cara untuk memutus berulangnya kasus antraks memerlukan upaya dari masyarakat di antaranya peternak dan pelaku usaha, tokoh masyarakat dan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) serta pemerintah. 

 

Kategori :

Terkait