Disdukcapil Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

Jumat 20 Sep 2024 - 12:19 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Peningkatan kualitas layanan ini dapat melalui layanan integrasi atau jemput bola.

 

"Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan antara lain Akta kelahiran, KK dan Kartu identitas Anak Akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati, Akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status layanan. Sedangkan layanan jemput bola dilakukan terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit karena aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga kemasyarakatan dan terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan,"tutur Bayu sapaan akrap.

 

Ia menambahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan sejak beberapa waktu lalu telah melakukan layanan jemput bola (jebol). Selain itu Dinas Dukcapil juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjamin pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapannya. Tidak hanya dalam bentuk peran serta secara aktif dalam penyusunan standar pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evalusai kinerja dan pemberian penghargaan, serta kebijakan pelayanan publik.

 

"Untuk Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya sesuai Permendagri paling sedikit  antara lain KK, KTP-el, Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta Kematian, dan surat keterangan pindah. Batas waktu penyelesain dikecualikan jika terjadi gangguan jaringan komunikasi,"pungkas Bayu.(yes)

 

Kategori :