Bacoan Jemo Kito - Tujuan Negara Republik Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Jembatan Penghubung Ataran Sawah Kecil Selali
"Pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya,"ungkap kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu,SE.
BACA JUGA:TPI Pasar Bawah Aset DKP Provinsi
Untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Maka diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapannya.
"Pelayanan publik diberihkan oleh Disdukcapil memberihkan kemudahan bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi masyarakat. Seperti tidak memberikan tambahan biaya, melainkan geratis, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat, atau tidak ada hambatan,"ucap Lismanto Bayu.