Lulus Uji Sertifikasi Kompetensi, Tukang Bangunan Wajib Digaji Sesuai UMP

Jumat 20 Sep 2024 - 07:20 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Kompetensi tersebut dapat dilihat dari sejumlah aspek. Seperti keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja. Para tukang juga akan mendapatkan pelatihan dari para penguji pada saat proses pelaksanaan kegiatan dilaksanakan.

 

"Pengetahuan terus mengalami perkembangan, sehingga perlu untuk terus melakukan penyesuaian dan memperbarui pengetahuan seiring kebutuhan dan tuntutan pengguna jasa. Sehingga sertifikasi kompetensi setiap karyawan di perusahaan itu wajib hukumnya," terangnya.

 

Dalam sambutan pembukaan pelatihan yang dibuka oleh Asisten II Pemkab Seluma, Almidian Saleh mengharapkan, para peserta menjadi tenaga kerja yang berkompeten. Bahkan harus menerima gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079,24.

 

"Uji Sertifikasi Profesi tukang bangunan ini sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Sesuai tuntutan jaman disetiap tempat bekerja. Kita berharap para peserta yang telah bersertifikasi kompetensi ini harus digaji sesuai UMP dari perusahaannya," harapnya.

 

Peserta uji sertifikasi jasa konstruksi ini, tak hanya diikuti lulusan SMK saja. Namun juga tamatan SMP sederajat. Para peserta berharap ke depan pemerintah dapat memfasilitasi peningkatan jumlah pekerja konstruksi tersertifikasi di daerah ini.

Kategori :