7 Januari 2024, Terakhir Sampaikan Dana Kampanye

Rabu 03 Jan 2024 - 16:55 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

 

PASAR TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, kemarin (3/1) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Hal itu Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023

tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda berharap kepada pihak Partai Politik (Parpol) sesegara mungkin melaporkan LADK Peserta Pemilu ke KPU. “Hari ini (kemarin) kita melaksanakan Rakor bersama dengan Parpol terkait dengan persiapan LADK. Yang mana tahapan tersebut maksimal pada tanggal 7 Januari nanti. Kami berharap agar Parpol tidak perlu menunggu sampai batas akhir,” kata ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP melalui komisioner KPU Seluma Divisi Teknis Hety Novitasari, kemarin.

BACA JUGA:Kaum Muda Seluma Diminta Gunakan Hak Suara

Untuk itu, kepada operator Parpol agar LADK yang mengalami masalah terkait laporannya agar dapat berkoordinasi dengan KPU yang siap membantu menyelesaikan LADK. Dengan begitu diharapkan dapat selesai tepat waktu. "Dalam hal LADK ini Parpol tentunya sudah memahami namun tetap kami akan memfasilitasi sebagai pelayan apabila Parpol membutuhkan bantuan. Untuk saat ini sudah lebih dari separoh Parpol di Kabupaten Seluma yang sudah menyampaikan laporan awal kampanye," jelas Henri. 

Jika partai politik tidak melaporkan LDAK pada batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 338 ayat 1 akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.  Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LDAK paling lambat tanggal 7 Januari 2024.

Dalam penyusunan LDAK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye/ parpol/ calon anggota DPD dapat menunjuk staf yang mempunyai latar belakang akuntansi atau kantor akuntan yang bertugas untuk menyusun laporan dana kampanye.(adt) 

 

Kategori :