Koranradarseluma.net - Masih ingat aksi bejat yang dilakukan oleh seorang honorer di Sekretariat dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Yakni berinisial kan AS (24) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma. Nekat melakukan aksi bejat atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu Kabupaten Seluma.
Pada saat ini, tersangka (AS) telah menjalani sidang. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang terhadap AS telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.
"Iya, untuk terdakwa telah menjalani sidang perdana. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Alman Noveri, SH.
BACA JUGA:Cabuli Tetangga Berkali-kali, Honorer Sekwan Seluma Dibekuk Polisi dan Terancam Pidana 15 Tahun
BACA JUGA:Miris, Ternyata Bocah SD Itu Sudah 7 Kali Dicabuli Ayah Tirinya
Dalam sidang terhadap AS, digelar secara tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa didakwa dalam Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1),(2),dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan. Yakni dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, AS diamankan (Bekuk) oleh anggota Kepolisian Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pada Selasa (25/6), saat SA sedang berada di tempat kerjanya. Yakni di bagian Fraksi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban. Jika AS telah melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap korban. Bahkan, aksi bejat yang dilakukan AS terhadap korban telah dilakukan sebanyak 5 kali. Dalam melancarkan aksi bejatnya tehadap korban. Dilakukan oleh AS di rumah kediaman korban yang juga masih berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara.