SELEBAR - Tak terima dengan ulah yang dilakukan oleh oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais yang telah menyebarkan dokumen hasil visum korban pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Membuat pihak keluarga korban akhirnya pada Rabu (3/1) siang, melaporkan oknum RSUD Tais ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Atas penyebaran hasil visum yang dilakukan oleh oknum RSUD nakes Tais kepada pelaku.
Dari pantauan Radar Seluma, saat mendatangi Mapolres Seluma. Keluarga korban bersama dengan korban didampingi langsung oleh Women Crisis Center (WCS) Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu yang juga merupakan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Kita di sini mendampingi laporan keluarga yang keberatan atas kasus penyebaran hasil Visum dari RSUD Tais. Disana ada tertulis data korban yang seharusnya rahasia. Tetapi, lewat Oknum yang tak bertanggung jawab dari petugas RSUD Tais. Hasil Visum telah sampai ke pelaku," sampai keluarga korban, Marwan Suparsi yang juga diketahui selaku Sekretaris BMA Kabupaten Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Ganti Rugi 0,5 H Lahan PPN Belum Dapat Dilakukan
Dikatakannya, jika dirinya bersama dengan WCC Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu yang juga merupakan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mendampingi kakak korban Yogi. Untuk melaporkan kasus dugaan penyebaran dokumen hasil visum yang seharusnya menjadi dokumen rahasia.
Pihak keluarga tidak terima dengan ulah yang dilakukan oleh salah satu oknum RSUD Tais yang telah menyebarkan hasil visum adiknya kepada pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Yang mana seharusnya, hasil visum hanya dapat diambil atau diketahui oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma yang menangani kasus tersebut.
"Saya mendampingi keluarga dan ini ada juga dari WCC Provinsi Bengkulu dan Satgas PPA untuk mendampingi laporan ke Polres Seluma. Supaya Kapolres Seluma bisa menindak lanjuti laporan ini. Iya, adanya penyebaran hasil visum yang seharusnya menjadi dokumen rahasia," tegasnya. Diceritakannya, jika kasus dugaan penyebaran hasil visum tersebut disebar oleh oknum RSUD Tais. Setelah korban yang didampingi pihak keluarga melakukan visum usai melapor ke pihak Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Usai melakukan visum dan setelah korban sampai dirumah. Korban mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp dari pelaku yang menunjukkan foto hasil visum nya. Padahal pada saat itu hasil visum masih berada di RSUD Tais dan belum diambil oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma. Hal tersebut sontak membuat pihak keluarga terkejut, dengan telah tersebarnya hasil visum kepada pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini telah berstatus tersangka.
"Kami selaku keluarga merasa sangat keberatan dengan ulah yang dilakukan oleh oknum RSUD Tais. Ini merupakan dokumen rahasia kok bisa seenaknya saja menyebar dokumen rahasia. Mereka juga sebelumnya pernah disumpah untuk menjaga kerahasiaan selaku pegawai. Kami mintak kepada pihak Kepolisian Polres Seluma untuk dapat memproses kasus ini secara hukum yang berlaku," pungkasnya.(ctr)