Maka atas perintah UU Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma memberikan pendampingan terhadap korban baik itu pendampingan secara hukum dengan mempersiapkan pengacara, dan juga pendampingan psikolog jika korban mengalami trauma dan juga menyediakan rumah AMAN bagi korban untuk memberikan pendampingan dan semua nya itu dapat di gunakan secara gratis dan di tanggung oleh Negara maka jika ada terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan kita segera laporkan kepada Kelurahan untuk di selesaikan secara kekeluargaan jika tidak dapat lagi secara kekeluargaan maka dapat meminta pendampingan dinas DP3APPKB maupun ke pihak yang berwajib" tegasnya.
Kategori :