Koranradarseluma.net - Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dilakukan dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Sebab anak-anak dilindungi Undang-undang Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan anak adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2014.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam UU Perlindungan Anak:
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku penganiayaan anak yang mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
Pasal 45A UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan.
UU Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak korban yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan restitusi.
Selain UU Perlindungan Anak, ada juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara.
Kegiatan sosialisasi Kelurahan Dusun Baru dibuka langsung oleh Lurah Dusun Baru Sugiarto.SE dengan menghadirkan narasumber dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma oleh Penata kependudukan dan keluarga berencana, Linda Rusminengsih, S,Sos dan Camat Seluma Najamuddin,SE diwakili oleh Kasi PMD Cahaya Khairani,S,IP.
Hadir sebagai peserta seluruh Ketua RT/RW Di se-Kelurahan Dusun Baru tokoh masyarakat, tokoh Agama tokoh pemuda, Kader Posyandu dan PKK serta segenap pegawai dan Staf Kelurahan Dusun Baru dan masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya Lurah Dusun Baru Sugiarto, SE mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak khususnya Kelurahan Dusun Baru
"Pemerintah Kelurahan Dusun Baru sangat perihatin banyak nya terjadi kekerasan terhadap anak baik itu secara fisik maupun mental dan kekerasan seksual sehingga menimbulkan trauma bagi anak tersebut bahkan hingga harus kehilangan masa depan maka atas dasar tanggung kawab moral hari ini 12/9/24 (kemaren red) Kelurahan Dusun Baru melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan terhadap anak dengan tujuan memberikan wawasan dan pandangan agar kita tidak melakukan kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental," harapnya.
Dalam materinya narasumber dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma oleh Penata kependudukan dan keluarga berencana Linda Rusminengsih, S,Sos menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak mendapatkan perlindungan UU.
"Berdasarkan UU Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan anak adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2014,
Adapun kekerasan terhadap anak tersebut meliputi kekerasan secara fisik dengan melakukan pemukulan, menendang mencubit sehingga terjadi berupa luka fisik dll ada juga berupa kekerasan moril seperti membuly, menghina, mencaci sehingga membuat trauma terhadap anak dan Kekerasan seksual sehingga menjadi anak tersebut kehilangan masa depan umum nya hal itu terjadi di lakukan orang-orang terdekat.