Kenali Apa itu e-Meterai dan Keuntungannya!

Kamis 12 Sep 2024 - 17:52 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Pada 2021, pemerintah meresmikan penggunaan e-Meterai sebagai salah satu alternatif pembayaran bea meterai yang selama ini dilakukan menggunakan meterai fisik.

Hadirnya e-Meterai merupakan angin segar bagi banyak pekerjaan yang fokusnya berada dalam bidang administrasi. 

Ada berbagai keuntungan dari penggunaan e-Meterai yang perlu Anda ketahui, berikut ini pembahasan lengkapnya : 

Apa itu e-Meterai?

e-Meterai adalah bentuk digital dari meterai konvensional yang berbentuk kertas dan dapat dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Namun secara fungsi dan harga, e-Meterai tidak memiliki perbedaan dengan meterai fisik karena sama-sama digunakan untuk membayar pajak dokumen dan dapat dibeli seharga Rp 10.000.

Dasar Hukum Meterai Elektronik

Meterai elektronik atau e-Meterai sudah memiliki dasar hukum yang kuat, berdasarkan UU Bea Meterai Pasal 1 Ayat 4 menyatakan bahwa meterai elektronik merupakan salah satu bentuk resmi dari meterai cetak dan memiliki kekuatan hukum yang setara. 

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 4 menyatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui sistem tertentu. Maksud sistem tertentu ini merujuk ke Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021 yang menjelaskan lebih lanjut bahwa “sistem” ini merupakan aplikasi atau website yang menyediakan layanan pembubuhan e-Meterai.

 

Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

 

Untuk mendapatkan meterai elektronik, Anda bisa mendapatkannya dengan membeli e-Meterai melalui distributor atau penyedia resmi yang bekerja sama dengan Peruri. 

 

Keuntungan Menggunakan e-Meterai

Kategori :

Terkait