KPK, Hibahkan 3 Tanah Senilai Rp 9,67 Miliar ke Desa Jatireja

Sabtu 07 Sep 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berbentuk tiga bidang tanah senilai Rp 9,67 miliar kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aset-aset itu dihibahkan dalam agenda serah terima barang milik negara (BMN) yang dilangsungkan di kantor Desa Jatireja, Selasa (3/9/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto berharap kepala desa yang mendapatkan hibah dapat berupaya maksimal mengelola serta mengoptimalkan aset tersebut.

KPK di lain sisi akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan.

“Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Mungki menerangkan, pelaksanaaan hibah ini adalah ketiga kalinya yang dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu sebelumnya juga melakukan hal serupa kepada Pemerintah Kabupaten Subang dan Karawang.

Penyerahan ini dilaksanakan dalam rangka pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 pada 30 April 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Jatireja sebagaimana diralat dengan Surat Menteri Keuangan cq Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 pada 12 Mei 2024.

Serah terima dilakukan langsung Kepala Satuan Tugas Eksekusi pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu dengan saksi Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.

“KPK juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam memantau aset negara yang dihibahkan ke Pemerintah Desa Jatireja ini agar dapat digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Mungki.

Kategori :