KPK Sebut, Negara Lepas Pantai Sering Dimanfaatkan untuk Kejahatan Keuangan

Selasa 03 Sep 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan negara-negara lepas pantai sering dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan serta pencucian uang, khususnya oleh pelaku korupsi.

KPK pun menggandeng Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) dari Amerika Serikat menggelar lokakarya untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang. Lokakarya bertajuk “Pencucian Uang melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai” digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (2/9/2024).

“Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ditambah lagi, Ghufron memandang peraturan di negara-negara tersebut cenderung kurang transparan. Hal ini dapat memudahkan pelaku untuk memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri.

Dalam rentang waktu 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus dugaan pencucian uang. Jumlah ini diakui Ghufron masin relatif minim. Namun dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan penanganan kasus pencucian uang, khususnya terkait upaya pemulihan aset.

“KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi," ujar Ghufron.

Ghufron turut menegaskan pentingnya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi yang kini bersifat lintas batas. Lembaga antikorupsi itu berharap kerja sama dengan OPDAT dapat memperkuat kemampuan KPK dalam mengusut kasus pencucian uang serta pemulihan aset.

Kategori :