Koranradarseluma.net - Diduga lakukan penyelewengan pada Program Dana Desa (DD). Seorang mantan Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA) yakni TA dilaporkan ke pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, Polda Bengkulu.
Adapun dalam laporannya, terkait dengan dugaan penyelenggaraan pada 14 item program DD. Dalam rentang periode tahun anggaran 2018 hingga tahun 2022.
Dimana, berdasarkan keterangan pelapor yang diketahui Tasim kepada pihak Kepolisian. Jika dalam rentang periode tersebut ada dugaan mark -up harga dan volume material. Serta ada beberapa kegiatan, seperti pos desa siaga atau penanganan COVID 19 yang di duga fiktif.
Adapun rincian laporannya yakni. Pertama dalam pembangunan sumur bor dengan anggaran Rp 44 juta pada tahun anggaran 2018. Dimana anggaran tersebut dialihfungsikan menjadi sumur gali. Diduga saat ini sumur tersebut pun dimanfaatkan secara pribadi. Sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan awal.
Kedua yakni, dalam pembangunan jalan rabat beton jalan desa dengan anggaran Rp 573 juta pada tahun anggaran 2019. Dalam item ini diduga ada mark-up harga dan volume material. Ketiga yakni, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran Rp 101 juta pada tahun anggaran 2019. Dalam item ini diduga ada mark-up harga dan volume material.
Keempat ada pembangunan plat deker dengan anggaran Rp 18 juta pada tahun anggaran 2019. Dalam item ini diduga ada mark-up harga dan volume material. Kelima, pembangunan pagar PAUD dan cor taman bermain dengan anggaran Rp 88 juta pada tahun anggaran 2020. Dalam item ini diduga ada mark-up harga dan volume material serta bangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Keenam, kegiatan kades posyandu dan KPM dengan anggaran Rp 19 juta pada tahun anggaran 2020. Dalam item ini diduga kegiatannya fiktif. Ketujuh, pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran Rp 474 juta pada tahun anggaran 2020.
Dalam item ini diduga ada mark-up harga dan volume material serta bangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi.