PEMATANG AUR - Kembali lagi, Sekda Seluma, H. Hadianto menghimbau kepada ASN, PPPK jangan terlibat dalam politik praktis. Dikatakan sekda sesuai perundang-undangan dan peraturan sudah jelas ada sanksi, Rabu (27/12). "Kita sudah mengimbau kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkup Pemkab Seluma betul-betul netralitas terhadap kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024,sesuai perundang -undangan dan peraturan sudah jelas ada sanksi " kata Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si,
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). "Kembali lagi pada peraturan yang ada, larangan sudah ada sanksi sudah jelas pada aturan. Terus kita lakukan himbauan kepada ASN dan PPPK tidak terlibat politik praktis" tambah Sekda. (ndo)