Koranradarseluma.net - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan kebijakan terbaru pada Senin (26/8/2024), yakni anak warga negara Indonesia/asing (WNI/WNA) berusia enam tahun atau lebih kini dapat melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun.
"Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” ungkapnya.
Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan sehingga pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu mengantre lama. WNI dan WNA yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Silmy menjelaskan, teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan pemeriksaan imigrasi sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang.
Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester I 2024, Silmy menekankan, pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Dia mengakui, pihaknya melakukan studi banding ke beberapa negara terkait best practice pengunaan autogate. Salah satunya adalah di Singapura. Autogate di negara tersebut sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun.
"Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya, tetapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” ungkap Silmy.
Dia menyatakan, Ditjen Imigrasi ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah.
"Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik." tegas Silmy.