Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, mengingatkan BPH agar berhati-hati membuat aturan tentang penjualan BBM jenis Pertalite di Pertashop.
Mulyanto mengatakan, aturan yang dibuat BPH Migas harus bisa mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan izin penjualan Pertalite di Pertashop, mengingat Pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang biaya kompensasinya diambil dari APBN secara terbatas. Usulan untuk memberikan kesempatan agar Pertashop dapat juga menjual BBM jenis Pertalite tengah dibahas BPH Migas.
"Kami Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut," kata Muyanto dalam keterangan resminya, Senin (1/4).
Pasalnya, kata Mulyanto, Pertalite adalah jenis BBM penugasan yang disubsidi dari anggaran negara. Jangan sampai dengan membuka peluang tersebut secara langsung akan meningkatkan jumlah titik-titik yang berpotensi bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut. Mulyanto mengingatkan tujuan dibolehkan Pertashop menjual Pertalite ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM murah.
"Pengawasan oleh BPH Migas harus ketat dan transparan. Jangan sampai niat baik ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengoplos Pertalite menjadi Pertamax," ujar Mulyanto.
Mulyanto menambahkan kasus pengoplosan Pertalite dengan menambah pewarna menjadi Pertamax yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan membuktikan masih lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU yang ada. Pengoplosan diketahui terjadi di empat SPBU di sekitar Jabodetabek yang melibatkan pengelola SPBU selama beberapa tahun.
“Bisa dibayangkan bila Pertalite bersama Pertamax dijual di Pertashop maka beban pengawasan BBM bersubsidi Pertamina dan BPH Migas akan semakin berat,” ujarnya.