Koranradarseluma.net - Pertamina berencana memberikan izin kepada para pemilik Pertamina Shop alias Pertashop menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini disasarkan untuk pengelola Pertashop di luar Pulau Jawa dan masih dalam tahap uji coba.
Jika nantinya Pertashop diizinkan menjual Pertalite, BPH Migas dinilai perlu berhati-hati dalam pengawasannya atas kemungkinan penyalahgunaan izin dan ancaman meningkatnya jumlah titik-titik yang berpotensi bagi kebocoran BBM bersubsidi.
Sekadar informasi, Pertashop sebagai penyalur BBM skala UMKM hanya diizinkan untuk menjual minyak jenis Pertamax dan Dexlite.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, izin penjualan BBM Bersubdisi ditentukan oleh regulator yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan BPH Migas.
"Kami tetap berkoordinasi dengan BPH Migas selaku regulator dalam penyaluran BBM Subsidi," kata Irto kepada KONTAN, Senin (1/4). Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman menuturkan, saat ini program atau kebijakan Pertashop bisa menjual Pertalite masih dalam uji coba dan difokuskan di luar Jawa.
"Karena jika ingin menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengawasan tepat sasaran dan juga dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasokan JBKP dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Saleh kepada KONTAN, Senin (1/4).
Sebelumnya, Direktur Utama Pertama Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penjualan Pertalite di luar Jawa oleh pengusahan Pertashop. Saat ini, Pertamina sedang melakukan kajian bersama BPH Migas mengenai peluang pemberian izin penjualan Pertalite kepada Pertashop.
"Sedang berkoordinasi dan juga izin dari BPH Migas dan kajian BPH bersama Universitas Gadjah Mada, lokasi difokuskan menjual Pertalite justru di luar Jawa," kata Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Kamis (28/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal menyatakan sebagian besar pelaku usaha Pertashop telah lama gulung tikar lantaran disparitas harga Pertamax dengan Pertalite. Pelaku usaha Pertashop tidak memiliki izin menjual komoditas subsidi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, menurut catatan KONTAN, Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng dan DIY, Gunadi Broto Sudarmo menyatakan saat ini penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertashop mengalami kesulitan akibat disparitas harga BBM subsidi dan non-subsidi serta masih maraknya penjualan Pertalite melalui eceran.
Gunadi menjelaskan omzet penjualan menurun drastis lantaran masyarakat beralih membeli BBM subsidi ketimbang Pertamax dan Dex Lite yang dijual di Pertashop.
Selain masalah disparitas harga, ada persoalan lain yang semakin memperparah bisnis SPBU mini yakni masih maraknya penjualan Pertalite secara eceran di warung-warung maupun Pertamini.
Padahal praktik penjualan BBM Subsidi secara eceran melanggar peraturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Ironisnya juga, pengecer justru mendapatkan cuan lebih besar dibandingkan pelaku usaha yang menjual BBM secara legal.