Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Pisah, PA Belum Terima Gugatan

Selasa 27 Aug 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

"Kalau dalam gugatan harus dicantumkan nama asli, dan bisa dilakukan melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," tandasnya.

Kategori :