Begini Nasib Kades, BPD dan Perangkat Desa di Seluma yang Terlanjur Dinyatakan Lulus PPPK
Kabid pemerintahan desa, DPMD Seluma--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Nasib para Kepala desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga perangkat desa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Satu persatu berpotensi digugurkan kelulusannya oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Hal tersebut lantaran terbentur dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut diketahui dan terungkap, setelah Pemkab Seluma mengadakan rapat secara tertutup di ruangan Sekretaris daerah (Sekretaris) Pemkab Seluma yang dipimpin oleh Asisten III bidang Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin, bersama Kepala BKPSDM, Inspektorat, Dinas PMD dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, dalam pengadaan seleksi PPPK.
Walaupun hingga saat ini masih akan dikoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB. Dari hasil rapat tersebut dalam menyikapi adanya Kades, anggota BPD dan perangkat desa yang dinyatakan lulus PPPK. Kemungkinan besar bakal digugurkan, karena terbentur regulasi yang ada. Yakni telah merangkap jabatan sebagai peserta calon PPPK.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hasdi, SE yang pada saat itu juga ikut serta dalam rapat tersebut. Jelas disebutkan dalam Surat Edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 telah tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.
Selain itu, bunyi pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang. Serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara yang terdiri PNS dan PPPK.
"BKPSDM masih koordinasi ke Kemenpan-RB. Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan, karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada. Karena merangkap jabatan bahkan menerima 2 kali gaji dari pemerintah, sebagai kades, BPD ataupun perangkat desa yang merangkap sebagai honorer calon PPPK," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, edaran ini sudah disampaikan sejak tahun lalu jika Kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan. Karena sesuai persyaratan calon peserta PPPK mereka yang telah menjadi tenaga honorer sejak 2 tahun terakhir dan pastinya sudah harus mundur dari jabatannya sebeluma mendaftar sebagai calon peserta PPPK.
"Jika sesuai persyaratan ikut tes seleksi, mereka seharusnya sudah mundur 2 tahun dari jabatannya sebagai Kades, anggota BPD dan perangkat desa untuk menjalani sebagai tenaga honorer sebagai syarat untuk mengikuti seleksi sebagai peserta calon PPPK," pungkasnya.