Perusahaan Minyak Goreng, Dipastikan Operasi 2025

Minggu 25 Aug 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Nilai investasi mencapai Rp 300 miliar,  perusahaan minyak goreng di Kabupaten Seluma segera berdiri. Hanya saja kini,  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) meminta pembaharuan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau (PKKPR) untuk penempatan mesin.

 

Hal ini dikarenakan,  lahan  yang direncanakan sebelumnya untuk penempatan mesin produksi merupakan bekas lokasi rawa atau tanah gambut tidak bisa dijadikan lokasi penempatan mesin dan harus digeser sejauh 300 meter ke daratan tanah yang lebih padat. Sehingga membutuhkan perubahan perizinan

 

Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Arlan Aksa S.Sos mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan untuk melengkapi perizinan pembaharuan PKPPR.

 

"Sudah kita sampaikan untuk memperbarui perizinan PKPPR dan kini telah di lengkapi oleh Perusahaan. Awalnya mesin itu direncanakan ditempatkan di rawa. Namun ternyata tidak bisa, dan harus digeser sejauh 300 meter ke daratan. Sehingga membutuhkan perubahan perizinan PKPPR yang baru," sampainya

 

Menurutnya, PKPPR sebagai salah satu acuan baru dalam perizinan berusaha yang bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.

 

Dijelaskan, jika perusahaan tersebut telah melengkapi izin, bahwa pabrik minyak goreng di Desa Padang Pelawi dan Kayu Arang  Kecamatan Sukaraja dipastikan bakal beroperasi pada tahun 2025. Pabrik minyak goreng ini,  dikelola dua perusahaan. Kedua perusahaan ini masih satu manajemen, dimana PT Rangg Janu Sawit akan mengolah CPO kemudian hilirnya pada CV Olin Sawit Lestari yang akan mengolah minyak goreng.

 

"Pabrik minyak goreng ini sendiri berkapasitas 45 Ton perjam. Diharapkan nantinya bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng di wilayah Kabupaten Seluma," ujarnya. 

Kategori :