"Jika kebun ini nanti benar milik pelapor. Maka jelas, PT MPA yang salah dan masuk unsur pidananya. Kita terbitkan LP dan langsung kita proses hukum," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggikan terhadap pihak PT MPA. Dimana, pihak PT MPA nantinya juga akan diminta untuk menyiapkan dokumen yang menyangkut lahan atau kebun yang dipanen pada tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu.
"Setelah mintai keterangan para saksi. Nanti kita akan jadwalkan untuk memanggil pihak PT MPA. Kita juga akan minta dokumen kepemilikan atas kebun yang dipanen," pungkasnya.
Kategori :