Koranradarseluma.net - Dalam penanganan kasus dugaan penyelidikan laporan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Metatani Palma Abadi (MPA) di lokasi kebun milik anggota TNI Kodim 0425/Seluma.
Hingga saat ini masih dalam penyelidikan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Penyidik Satreskrim Polres Seluma hingga saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan memintai keterangan terhadap saksi-saksi.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi. Bahkan, tiga saksi juga telah kembali akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dua saksi telah kita mintai keterangan. Kita juga telah memanggil dan mintai keterangan tiga saksi lagi, untuk mengungkap perkara dugaan pencurian oleh karyawan PT MPA," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, jika pihaknya juga telah meminta kepada pemilik kebun yang juga sebagai pelapor bukti kepemilikan kebun tersebut. Serta pelapor juga telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi lahan perkebunan sawit yang menjadi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencucian tersebut.
"Kita masih menelusuri status kepemilikan tanah. Pemilik kebun juga telah menyerahkan SHM nya, jadi tinggal kita cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk memastikannya," terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah pemanenan yang dilakukan oleh karyawan PT MPA di kebun pelapor ini masuk dalam pencurian. Karena masih akan memastikan status tanah atau kebun tersebut.