Koranradarseluma.net - Sejumlah isu politik menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas pencalonan kepala daerah menjadi isu politik yang menjadi fokus perhatian pembaca.
Putusan MK itu membuka peluang PDIP untuk mengusung calonnya sendiri untuk Pilgub Jakarta 2024. Nama Anies Baswedan yang sebelumnya terancam tak diusung untuk maju Pilgub Jakarta 2024 kini kembali berpeluang untuk diusung PDIP.
Sementara itu, Bahlil Lahadalia secara aklamasi ditetapkan sebagai ketua umum Partai Golkar. Berikut pembahasan isu politik terkini sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com.
1. MK Ubah Batas Pencalonan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam UU Pilkada terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang selama ini berpatokan pada 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD. Aturan itu dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Aturan itu termuat dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. MK menilai pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
Dengan perubahan ketentuan ini, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri karena sebelumnya tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20%. Diketahui PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
2. Hasto Buka Suara Soal Peluang PDIP Usung Anies pada Pilgub Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara soal peluang partainya mengusung Anies Baswedan menjadi bakal calon gubernur (bacagub) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Dia menekankan, segala sesuatu ada waktunya.
Disampaikan Hasto, PDIP sudah membangun komunikasi dengan Anies. PDIP mengutus Ketua DPP Ahmad Basarah untuk menjalin komunikasi tersebut.
3. Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Revisi PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengkaji dan menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. KPU berencana merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK secara komprehensif guna memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Munas XI Partai Golkar Aklamasi Tetapkan Bahlil Lahadalia Ketua Umum Partai Golkar
Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar secara aklamasi menetapkan Bahlil Lahadalia menjadi ketua umum Partai Golkar periode 2024-2029. Penetapan Bahlil secara resmi baru akan dilakukan pada Rabu (21/8/2024).