Masih Banyak Masyarakat, Tidak Paham Layanan Fidusia

Rabu 21 Aug 2024 - 16:02 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Kantor wilayah (Kanwil) kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu gandeng Pemerintah Kabupaten Seluma mengadakan sosialisasi layanan fidusia, Rabu (21/8) di Hotel Arnanda.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Pemkab Seluma, analis Hukum Pemkab Seluma, serta  peserta yang diundang berasal dari para Camat, Kades, notaris, Polri, perwakilan Bank dan lembaga layanan fidusia, pers dan pelajar.

 

Sementara itu,  Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah menjelaskan, sosialisasi layanan fidusia bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Menurutnya, fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi.

 

"Selama ini banyak dari masyarakat yang tidak paham akan jaminan fidusia, jadi kegiatan ini kita laksanakan untuk memberikan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia sesuai   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, " sampainya.

 

Selain itu, pemberi fidusia atau Debitur juga harus memahami aturan yang hukum yang mengatur fidusia,  pasalnya tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia.

 

"Banyak kasus dimana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk itu kepada masyarakat maupun pihak pemberi fidusia atau debitur agar mengetahui perjanjian perjanjian dalam fidusia sehingga tidak ada lagi pelanggaran atau hal yang bertentangan dengan undang undang fidusia, " sampainya.

 

Sementara itu, Asisten 1 Setda Pemkab Seluma mengatakan, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

Kategori :