Untuk itu, kegiatan sosialisasi fidusia ini dilakukan untuk menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
"Selama ini kita sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Asisten 1 Hendarsyah
Kategori :