Koranradarseluma.net - Kepala Bidang (Kabid) UPTD PPA, Aauliah Fujina SKM menuturkan pihaknya terus berupaya untuk menekan kasus KDRT yang ada di BS
melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan terus konsisten melakukan sosialisasi tentang ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan dari data UPTD PPA BS berkoordinasi dengan Polres BS terdapat 13 kasus KDRT sepanjang tahun 2024.
"Kami melakukan sosialisasi terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dialami istri atau pun suami, serta anak di Kecamatan Kedurang,"ungkap Aauliah, Selasa (20/8/2024).
Aauliah mengatakan KDRT juga dapat dialami laki-laki atau suami. Sebab dari hasil kordinasi dengan Polres BS didapati 2 kasus KDRT dialami suami. Artinya bisa juga melapor ke Polisi.
"Kasus KDRT umumnya di alami oleh perempuan yang berstatus istri. Namun tidak menutup kemungkinan KDRT juga dapat di alami laki-laki atau seorang suami. Jadi kami memberikan pemahaman tentang KDRT. Selama ini mungkin KDRT dipahami hanya untuk perempuan,"kata Aauliah.
Ia menambahkan tahun ini belum ada (KDRT dialami suami. Tetapi kemarin kami pernah koordinasi dengan Kepolisian kalau ada suami jadi korban KDRT, kurang lebih 2 kasus. Sehingga UPTD PPA dibawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPKP3A) BS terus konsisten menekan kasus KDRT. Salah satunya dengan mengundang Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memahami tentang masalah KDRT.
"Untuk setiap desa kita undang untuk dapat menyampaikan tentang undang-undang KDRT," pungkas Aulia.