KPK, Supratman dan Bahlil, Sudah Patuh Sampaikan LHKPN

Selasa 20 Aug 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periode tahun 2023. Oleh sebab itu, keduanya cukup menyampaikan LHKPN  kembali secara periodik pada 2025 mendatang.

“Berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023, sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada 2025 nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Selasa (20/8/2024).

Disebutkan Tessa, Supratman Andi Agtas telah menyampaikan LHKPN untuk periodik 2023 dalam kapasitasnya ketika menjadi anggota DPR. Sama juga dengan Bahlil Lahadalia yang telah menyampaikan LHKPN untuk periodik 2023 dalam kapasitasnya ketika menjadi menteri investasi/kepala BKPM.

Sementara itu, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani sudah menyampaikan LHKPN khusus pada 2023 ketika awal menjabat sebagai wakil menteri BUMN II. Lalu untuk Wamenkominfo Angga Raka Prabowo belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.

"Sedangkan untuk menteri investasi, wakil menteri komunikasi dan informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," ungkap Tessa.

Presiden Jokowi diketahui juga melantik sejumlah kepala badan, yakni Hasan Nasbi sebagai kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi, dan Taruna Ikrar sebagai kepala BPOM. Mereka akan disurati oleh KPK agar segera menyampaikan LHKPN.

"Kepala Badan Gizi Nasional, kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan kepala BPOM, belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN, akan disurati oleh KPK," tutur Tessa.

 

Kategori :