UU ASN Terbaur, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Selasa 20 Aug 2024 - 09:06 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

 

 

Lantas bagaimana upaya pemerintah dalam menangani nasib guru honorer swasta 2023 yang terdampak UU ASN?

 

 

 

Kabar baiknya, Pemerintah telah membuka peluang bagi guru honorer terutama swasta untuk mengikuti seleksi PPPK.

 

 

 

Seleksi pendaftaran PPPK ditujukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah honorer, dan sebagai salah satu alternatif yang bisa dipilih guru honorer swasta sebelum statusnya dihapus.

 

 

 

Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.

Kategori :

Terkait