Bawaslu Sebut Penertiban APK Calon Kepala Daerah, Ditangan Sapol PP

Senin 19 Aug 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

 

Bacoan Jemo Kito - Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M.Arif Hidayat S.Pdi menuturkan, terkait APK calon kepala daerah dan Gubernur mulai betebaran di sepanjang median jalan lintas perkotaan menegaskan tak perlu nunggu Bawaslu menyampaikan surat penertibkan APK. Sebab Bawaslu belum berwenang, dan justru Satpol PP lah yang punya wewenang menertibkan melalui perda yang ada.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Bagikan Bibit Tanaman Penghijauan Bukan Bibit Produktif

 

 

"Belum berwenang Bawaslu tertibkan APK bakal calon kepala daerah bupati dan gubernur mulai betebaran disepanjang media jalan kota Manna dan justru satpol PP lah yang punya wewenang menertibkan APK melalui perda yang ada,"ungkap Arif.

BACA JUGA:Teruskan Pejuang Bangsa, Memerdekakan Negara Tercinta

 

 

Menurut Arif, pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya, dan ditentukan oleh KPU, sehingga tidak boleh ada pemasangan baliho seperti dibatang pohon. Mayoritas APK yang bermasalah itu sebagaimana diketahui tidak sesuai dengan aturan.

 

Untuk diketahui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum diatur oleh beberapa regulasi dan peraturan undang-undang, diantaranya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

 

Kategori :