Bawaslu Sebut Penertiban APK Calon Kepala Daerah, Ditangan Sapol PP

Senin 19 Aug 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

Adapun larangan menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yaitu pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan. "Seluruh partai politik agar mematuhi aturan dalam pemasangan APK. Bila tidak sesuai dengan aturan maka dilakukan penertiban,"pungkas Arif.(yes)

 

 

Kategori :