Ia mengatakan, memang penyelenggara Pemilu mengatur dengan metode kampanye, salah satunya pemasangan APK diatur didalam peraturan.
"Terkait penertiban dan penindakan bacalon, itu dikembalikan ke Bawaslu. Untuk saat ini, kita Sapol PP tidak bisa melakukan penindakan. Yang mana dasar penindakan setelah keluar surat dari Bawaslu,"pungkas Erwin.(yes)
Kategori :