Koranradarseluma.net - Ahli waris korban Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD) yang terjadi pada Rabu (14/8) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib di ruas jalan lintas Desa Padang Pelasan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Akhirnya mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
"Iya bang, tadi (Kemarin, Red). Kita (Jasa Raharja) telah menyalurkan santunan kepada korban Lakalantas MD. Setelah kita menerima Laporan Polisi kita langsung melakukan kunjungan dan melakukan survey keabsahan ahli waris," sampai Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam penyaluran santunan tersebut, terlihat pihak dari Jasa Raharja didampingi dari pihak Kepolisian Unit Laka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma. Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris korban Lakalantas MD tersebut sebesar Rp 50 juta.
Dimana, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
BACA JUGA:4 Unit Ambulance, Dibagikan Saat Upacara HUT RI
"Santunan yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. Telah diberikan kepada ahli waris. Jika semua persyaratan telah terpenuhi. Proses pencairannya pun mudah dan penyerahan langsung dikawal personil kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika penyaluran Jasa Raharja telah disalurkan kepada korban. Untuk kategori korban meninggal dunia. Untuk meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan jika ada korban yang mengalami luka berat atau cacat. untuk korban yang mengalami cacat juga akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta.
Korban diketahui bernama Febriyanto (30) warga Desa Padang Pelasan mengalami luka berat, hingga tak terselamatkan dan Meninggal Dunia (MD).
Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, kronologi kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (14/8) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib. Bermula sesaat sebelum kejadian, kendaraan Roda Enam (R6) jenis Mitsubishi Truck Cold Diesel warna bak merah Nopol AG- 8401 GH yang diketahui dikemudikan oleh Suminto (48) warga Dusun Sambong Desa Campur, Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk Jawa melaju dari arah Kota Bengkulu menuju ke arah Kota Tais.
Saat dalam perjalanan, tepatnya berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Truck Cold Diesel yang dikemudikan oleh Suminto bermaksud ingin mendahului (Menyalib) kendaraan yang ada di depan nya. Akan tetapi, belum dapat sepenuhnya mendahului (Menyalib) kendaraan yang berada di depannya. Dari arah Kota Tais datang sepeda motor jenis Yamaha Vega warna merah hitam BD 4817 CF yang di kemudikan oleh Febriyanto.