Tak Terima Terpidana OTT Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi

Minggu 17 Dec 2023 - 17:24 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya mengajukan upaya pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni Terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Jaksa Perdalam Keterangan Saksi, Banyak Kwitansi Tak Singkron dengan Buku Kas

Seperti yang disampaikan oleh Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ia membenarkan, jika saat ini pihaknya telah mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas hasil upaya banding yang telah diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. "Untuk upaya pengajuan Kasasi telah kita lakukan. Terdakwa melalui kuasa hukumnya juga melakukan upaya Kasasi ke MA," sampainya.

BACA JUGA:3 Media Online Diperiksa Jaksa, Tidak Sinkron Kuitansi Pembukuan di Setwan

Upaya pengajuan Kasasi dilakukan, atas upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dimana dalam upaya banding tersebut, banding terbukti hanya saja hasil banding hukuman terdakwa lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni, 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Hasil Audit Bumdes Padang Batu Sudah di Jaksa

Sedangkan pada sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Cucu Wibowo sebelumnya. Terdakwa Cucu Wibowo dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Bahkan, terdakwa Cucu Wibowo dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni dengan vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Cucu Wibowo diketahui terlibat dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum. "Saat ini kita masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung," pungkas Gufroni.

BACA JUGA:Dugaan Belanja Fiktif Sekretariat Dewan Seluma, Owner Catering dan Toko Manisan Diperiksa Jaksa

Diketahui, jika terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu. Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK. Karena saat itu Cucu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)

 

Tags :
Kategori :

Terkait