"Iya kita sudah dapat laporan, kita akan cek terlebih dahulu. Kita berkoordinasi kembali dengan Tapem, pemerintah desa termasuk Kanwil ATR-BPN Provinsi Bengkulu," tegasnya.
Diketahui, jika lahan eks HGU Almarhum Sabudin yang luasnya mencapai 65 hektare di wilayah Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja. Pada saat ini telah resmi diambil alih oleh negara. Menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Tais No. 1/pdt/2019/PN Tais.
Diambil alihnya lahan eks HGU Sabudin oleh negara ini. Lantaran pihak ahli waris yang tidak lagi mengurus syarat perpanjangan izin HGU tersebut, sejak habis masa berlakunya di tahun 2018 yang lalu.
Kategori :