Koranradarseluma.net - Pasca rencana akan didatangkannya tim ahli dari Jakarta oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik).
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih melakukan persiapan-persiapan. Seperti, melakukan persiapan berkas-berkas tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang saat ini masih dalam Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kita masih melakukan koordinasi, sembari mempersiapkan berkas-berkas yang akan kita bawa pada saat pengecekan yang akan dilakukan oleh tim Ahli," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Gufroni, jika tim nya (Pidsus) saat ini masih melakukan persiapan berkas-berkas yang dibutuhkan oleh tim Ahli. Untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.
"Saat ini tim masih bekerja. Kita juga telah berkoordinasi dengan ahli dalam hal menilai harga tanah. Mungkin dalam waktu dekat, tim akan turun untuk melakukan nilai harga tanah yang menjadi objek Penyidikan kita," tegas Gufroni kepada Radar Seluma.
Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.
Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui. Maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara. Dalam Penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.