" Semua indikator kebijakan ini harus sinkron, mengikuti kebijakan dari pusat, " sampainya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu tahun 2024
" Penyelarasan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan yang berlaku secara nasional. Ini adalah amanah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku untuk semua calon kepala daerah di Seluruh Indonesia
Sementara itu Kepala Kesbangpol Dadang Kosasi, ia berharap pada pemilu pilkada serentak agar berjalan dengan kondusif.
" Untuk KPU seluma dan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada serentak agar menjalankan tugasnya dengan profesional, karena ini menyangkut nama daerah dan siapa pun bupati nya nanti kita dukung sama sama, " pungkasnya.